Dokumen Yang Disamakan dengan Faktur Pajak ; PER-10/PJ/2010 [Digg]
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10 /PJ/2010 adalah Pemberitahuan Ekspor Barang, Surat Perintah Penyerahan Barang, Paktur Nota Bon Penyerahan, Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi, Tanda pembayaran dan beberpa dokumen lain.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10 /PJ/2010 adalah Pemberitahuan Ekspor Barang, Surat Perintah Penyerahan Barang, Paktur Nota Bon Penyerahan, Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi, Tanda pembayaran dan beberpa dokumen lain.
Ketentuan Mengenai Faktur Pajak PPN sesuai UU PPN baru [Digg]
Khusus untuk PKP Eceran (PKP PE) diberikan kemudahan untuk menggunakan nomor sendiri yang dapat berupa nomor invoice atau nomor struk penjualan sebagaimana telah dipergunakaan saat ini, sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Mulai 1 Januari 2011 wajib melakukan penomoran faktur pajak sesuai ketentuan dalam lampiran III PER-13/PJ/2010.
0 Comments:
Posting Komentar