Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Akuntansi Kontrak Konstruksi

Berdasarkan PSAK No. 34 mengenai Akuntansi Kontrak Konstruksi diatur mengenai syarat pengakuan dan pencatatan pendapatan dan biaya kontrak untuk pekerjaan kontrak konstruksi yaitu :

Paragraf 20
“Bila hasil (Outcome) kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi harus diakui masing-masing sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal neraca (percentage of completion).”

Paragraf 23
“Menurut metode ini, pendapatan kontrak dihubungkan dengan biaya kontrak yang terjadi dalam mencapai tahap penyelesaian tersebut, sehingga pendapatan, beban, dan laba yang dilaporkan dapat diatribusikan menurut penyelesaian pekerjaan secara proporsional.”

Tahap penyelesaian suatu kontrak (percentage-of-completion) dapat ditentukan dengan berbagai cara (PSAK No. 34 par. 28). Perusahaan menggunakan mteode yang mengukur secara andal pekerjaan yang dilakukan. Bergantung pada sifat kontrak, metode tersebut antara lain meliputi :

  • proporsi biaya kontrak untuk pekerjaan yang dilaksanakan sampai tanggal total biaya kontrak yang diestimasi;
  • survei atas pekerjaan yang telah dilaksanakan; dan
  • penyelesaian suatu bagian secara fisik dari pekerjaan kontrak.

Teknik Penjurnalan

Lebih lanjut, dalam paragaf 36 PSAK No. 34 diatur mengenai dasar perlakuan akuntansi atas perubahan estimasi sebagai berikut :

“Metode persentase penyelesaian diterapkan secara kumulatif dalam setiap periode akuntansi. Oleh karena itu, pengaruh perubahan dalam estimasi pendapatan kontrak dan biaya kontrak, dipertanggungjawabkan sebagai perubahan dalam estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi. Perubahan estimasi digunakan sebagai dasar dalam penentuan jumlah pendapatan dan beban yang diakui dalam laporan laba rugi dalam periode di mana perubahan tersebut terjadi dan periode selanjutnya.”

Dalam paragraph 37 – 42 PSAK No. 34 diatur mengenai pengungkapan dalam laporan keuangan sebagai berikut :

Perusahaan harus mengungkapkan :

jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode berjalan;
metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui dalam periode;
metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak.
Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut untuk pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal neraca :

jumlah akumulasi biaya yang terjadi dan laba yang diakui (dikurangi kerugian yang diakui) sampai tanggal neraca;
jumlah uang muka yang diterima; dan
jumlah retensi.

Laporan status proyek dalam penyelesaian


Perusahaan harus menyajikan :

  • jumlah tagihan bruto kepada pemberi kerja sebagai asset; dan
  • jumlah utang bruto kepada pemberi kerja sebagai kewajiban.

Jumlah tagihan bruto kepada pemberi kerja untuk pekerjaan kontrak adalah selisih antara :

  • biaya yang terjadi ditambah laba yang diakui; dikurangi
  • jumlah kerugian yang diakui dan termin (progress billings)

untuk semua pekerjaan dalam proses dimana biaya yang terjadi ditambah laba yang diakui (dikurangi kerugian yang diakui) melebihi termin (progress billings).

Jumlah utang bruto kepada pemberi kerja adalah selisih antara :

  • biaya yang terjadi ditambah laba yang diakui; dikurangi
  • jumlah kerugian yang diakui dan termin (progress billings)

untuk semua kontrak dimana termin (progress billings) melebihi biaya yang terjadi ditambah laba yang diakui (dikurangi kerugian yang diakui).

Pengungkapan

Perusahaan mengungkapkan setiap keuntungan dan kerugian kontinjen sesuai dengan PSAK No. 57 tentang Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. Keuntungan dan kerugian kontinjensi mungkin timbul dari pos-pos tertentu seperti biaya jaminan, klaim, denda, dan kemungkinan kerugian lainnya.

2 Comments:

Anonim said...

pak biaya kontrak 510 itu dptnya dari mana? dasar menagkui bebannya apa?

Yudi Syhrl Rmzn said...

assalamu'alaikum pak, boleh bapak kirimkan contoh laporan laba rugi jasa konstruksi yang CV, maupun yang PT?
ini untuk keperluan skripsi, mohon pencerahnanya pak. terima kasih

Posting Komentar