Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


PPN PENGUSAHA SPBU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.51/1993

TENTANG

PENGENAAN PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 dan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut telah diatur harga Bahan Bakar Minyak sebagai berikut :
  2. No Jenis BBM Harga
    ( Rp)

    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.

    Avigas
    Avtur
    Premium
    Minyak Tanah
    Solar
    Minyak Diesel
    Minyak Bakar

    420
    420
    700
    280
    380
    360
    240

  3. Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga jual tersebut. Oleh karena harga BBM yang telah ditentukan dalam Keputusan Presiden tersebut merupakan harga jual kepada konsumen akhir, maka PPN sudah termasuk dalam harga jual tersebut Dengan demikian PPN dihitung 10/110 X harga jual.

  4. Khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA.

  5. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    PPN yang terutang atas penyerahan BBM per liter adalah sebagai berikut :

    PPN PER LITER BBM

    No Jenis BBM Harga
    Termasuk
    PPN
    Rp
    PPN
    Rp
    Harga
    Tidak
    Termasuk
    PPN
    Rp

    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.

    Avigas
    Avtur
    Premium
    Minyak Tanah
    Solar
    Minyak Diesel
    Minyak Bakar
    420
    420
    700
    280
    380
    360
    240
    38,18
    38,18
    63,64
    25,45
    34,55
    32,73
    21,82
    381,82
    381,82
    636,36
    254,55
    345,45
    327,27
    218,18

Demikian untuk diketahui, dan disebarluaskan di wilayah Saudara serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.

PPN Jasa Angkutan Umum

16 November 2010



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 119/PJ/2010



TENTANG



PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :




  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

  2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

  3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2010
Direktur Jenderal,
ttd.


Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.



Surat Edaran Dirjen Pajak


SE - 119/PJ/2010


Tahun: 2010