Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Dirjen Pajak Naikkan Batas Omzet UKM Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN menjadi Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya Rp600 juta per tahun.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.

Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. 

"Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan memilih menjadi non-PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Chandra menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak khawatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya.

Dengan naiknya batasan omzet ini, maka bagi PKP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non-PKP, tidak diwajibkan lagi untuk membuat Faktur Pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Kendati demikian, secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. "Dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya."

Sumber :  http://economy.okezone.com

Sumbangan yang bisa mengurangi Pajak

PP Nomor 60 Tahun 2010

Pasal 1  
(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:  a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau  b.sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat atau sumbangan keagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan kata lain, sebelum penghasilan dikenakan PTKP maka  bisa dikurangi dengan zakat atau sumbangan keagamaan terlebih dahulu, jadi nanti yang dikenakan tarif pajakpun ikut turun jumlahnya. Jika bingung silahkan lihat SPT Tahunan PPh OP 1770/1770S di halaman induk/depan berikut ini :

Induk 1770

Dari hitungan di atas jelaslah, bahwa zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak sebelum dikalikan dengan tarif pajak penghasilan. 

Sekarang bagaimana kalau ada diantara pembaca yang sangat dermawan sehingga berulang kali menyumbang hartanya ke lembaga yang hampir mencapai 25% dari total hartanya, apakah semua sumbangan bisa diakui sebagai pengurang penghasilan? Jawabannya adalah hanya 2.5% dari keseluruhan bruto. Misalkan pembaca menyumbang Rp.10.000.000 dan ada bukti dokumennya semua, tetapi hanya boleh dimasukkan 2.5% nya saja dari nilai tersebut atau hanya Rp.2.500.000 sebagai isian di SPT.

Kemudian pertanyaan berikutnya, apakah semua jenis sumbangan agama bisa dikurangkan di SPT? jawabannya adalah tidak, di  UU Nomor 17 Tahun 2000, untuk Indonesia sumbangan keagamaan yang diakui sebagai pengurang hanyalah zakat penghasilan (di islam dikenal sebagai zakat maal yang memang besarnya 2.5% dari harta).

Pertanyaan terakhir, dimana bisa membayar zakat penghasilan/sumbangan agar bisa diakui dalam SPT? Pembaca bisa lihat di PER-33/PJ/2011 yang mengatur lebih lanjut bahwa zakat atau sumbangan hanya bisa mengurangi penghasilan bruto bila dibayarkan melalui lembaga/badan berikut yang telah disahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan, diantaranya :
  1. Badan Amil Zakat Nasional
  2. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
  3. LAZ Dompet Dhuafa Republika
  4. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
  5. LAZ Yayasan Amanah Takaful
  6. LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
  7. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
  8. LAZ Baituzzakah Pertamina
  9. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
  10. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
  11. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
  12. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
  13. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
  14. LAZIS Muhammadiyah
  15. LAZ Persatuan Islam
  16. LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
  17. LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
  18. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
  19. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
  20. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Dikutip dari :  http://amsyong.com/2013/07/ibadah-yang-bisa-mengurangi-pajak/#