Rumus Gross Up Sesuai Lapisan untuk perhitungan PPh 21:
Lapisan Ke - 1 :
PKP x 5%
----------------
0.95
Lapisan Ke - 2 :
(PKP x 10%) - Rp. 1.250.000
----------------------------------------
0.90
Lapisan Ke - 3 :
(PKP x 15%) - Rp. 3.750.000
-----------------------------------------
0.85
Lapisan Ke - 4 :
(PKP x 25%) - Rp. 13.750.000
------------------------------
0.75
Lapisan Ke - 5 :
(PKP x 35 %) - Rp. 33.750.000
--------------------------------
0.65
Kapur Sirih
Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.
Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.
Kolom Pajak
Metode Gross Up PPh 21 Tahun 2008
Diposting oleh Konsultasi Pajak Gratis di 22.29
Label: Pajak Pribadi