Lampiran-lampiran yang dipersyaratkan untuk pengurusan NPWP
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII lapiran PER-160/PJ/2007). - Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII lapiran PER-160/PJ/2007).
Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI lampiran PER-160/PJ/2007) - Wajib pajak Badan
Fotokopi akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII lapiran PER-160/PJ/2007), dari salah seorang pengurus aktif
Surat pernyataan tempat tinggal usaha dari salah seorang pengurus aktif (bentuk formulir sebagaimana angka VI lapiran PER-160/PJ/2007) - Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
Fotokopi suran penunjukan sebagai bendaharawan, Fotokopi KTP bendaharawan - Joint Operation sebagai wajib pajak Pemungut/Pemotong
Fotokopi perjanjian kerja sebagai Joint Operation
Fotocopy NPWP masing-masing anggota Joint Operation
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII lapiran PER-160/PJ/2007), dari salah seorang pengurus Joint peration