Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan
batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN menjadi Rp4,8 miliar per tahun
dari sebelumnya Rp600 juta per tahun.
Perubahan ini tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 197/PMK.03/2013 yang
ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1
Januari 2014.
Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A
UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
"Dengan
adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8
miliar setahun dan memilih menjadi non-PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP
dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat," kata Kepala Seksi
Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam keterangan
tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/1/2013).
Chandra menambahkan,
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong
Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun lebih
banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final
menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah
berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak khawatir lagi dengan efek
perpajakan PPN-nya.
Dengan naiknya batasan omzet ini, maka bagi
PKP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memilih untuk menjadi
non-PKP, tidak diwajibkan lagi untuk membuat Faktur Pajak dan tidak
perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya
kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.
Kendati
demikian, secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib
Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. "Dengan adanya
kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak
akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya."
Sumber : http://economy.okezone.com
Kapur Sirih
Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.
Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.
Kolom Pajak
Dirjen Pajak Naikkan Batas Omzet UKM Kena Pajak
Diposting oleh Konsultasi Pajak Gratis di 01.13
Label: Pajak Badan
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Posting Komentar