PER-53/PJ/2009 Mengenai Formulir SPT PPh Masa Baru (Berlaku 1 Nopember 2009)
Telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009 mengenai SPT PPh Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 baru, yang mulai berlaku 1 Nopember 2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
mencabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2009
Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya
Download (sesuai PER-53/PJ/2009) :
SPT Masa PPh Ps 23/26 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 22 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 15 - versi Excel
SPT Masa PPh Ps 4 ayat 2 - versi Excel
Kapur Sirih
Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.
Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.
Kolom Pajak
PER-53/PJ/2009 Mengenai Formulir SPT PPh Masa Baru (Berlaku 1 Nopember 2009)
Diposting oleh Konsultasi Pajak Gratis di 18.02
Label: Pajak Badan
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Posting Komentar