Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Pembukuan Selisih Kurs untuk keperluan Perpajakan mulai Tahun 2009

Bunyi penjelasan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf l :

“Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e :

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing yang diakui berdasar sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

Berdasar bunyi penjelasan pasal tersebut, maka sejak berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, pengakuan laba atau rugi selisih kurs mengikuti PSAK Nomor 10.

Pengakuan sesilih kurs sesuai PSAK Nomor 10

Paragrap 8 dijelaskan bahwa setiap transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi. Kurs tunai yang berlaku pada saat terjadinya transaksi disebut kurs spot (spot rate).

Paragraf 9 dijelaskan bahwa pada setiap tanggal neraca :
  1. Pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan kedalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca. Apabila terdapat kesulitan dalam menentukan kurs tanggal neraca, maka dapat digunakan kurs tengah Bank Indonesia sebagai indicator yang objektif;
  2. Pos non-moneter tidak boleh dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca tetapi tetap harus harus dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi; dan
  3. Pos non-moneter yang dinilai dengan nilai wajar dalam mata uang asing harus dilaporkan dengan menggunakan kurs berlaku pada saat nilai tersebut ditentukan.

Paragraf 14 di jelaskan bahwa selisih kurs timbul apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dengan tanggal penyelesaian (settlement data) dari pos moneter dalam mata uang asing. Bila tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian terjadi pada periode yang sama maka selisih kurs dibebankan seluruhnya pada periode tersebut, namun jika tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian berada dalam beberapa periode akuntansi, maka pembebanan selisih kurs dibebankan pada setiap periode akuntansi dengan memperhatikan perubahan kurs untuk setiap periode.

Contoh :

Tanggal 2 Desember 2009

Perusahaan “Giat Kerja” mendapat pinjaman dari Bank “Suka Bantu” dana sebesar 100.000 USD. Kurs Bank Indonesia 1 USD = Rp. 10.500,00

Tanggal 10 Desember 2009

Perusahaan “Giat Kerja” membeli barang dagangan 15 Unit @ 5.000 USD. Kurs Bank Indonesia 1 USD = Rp. 10.700,00

Tanggal 23 Desember 2009.

Perusahaan “Giat Kerja” menjual barang dagangan ke perusahaan “Suka Beli” sejumlah 10 Unit @ 6.000 USD . Baru dibayar untuk 5 unit. Kurs Bank Indonesia 1 USD = Rp. 10.300,00

Tanggal 31 Desember 2009

Kurs Bank Indonesia 1 USD = Rp. 10.800

Jawab :

Jurnal

2/12/2009

Kas 1.050.000.000 (Db)
Hutang Bank 10.050.000.000 (Kr)

(Mencatat Hutang Bank 100.000 x 10.500 = Rp. 1.050.000.000,00)

10/12/2009

Persediaan Barang dagangan 802.500.000 (Db)
Kas 787.500.000 (Kr)
Laba Selisih Kurs 15.000.000 (Kr)

(Mencatat pembelian barang dagangan 15 Unit (15 x 5000 x 10.700), Kas Keluar (15 x 5000 x 10.500) dan selisih kurs.

23/12/2009

Kas 309.000.000 (Db)
Piutang 309.000.000 (Db)
Penjualan 618.000.000 (Kr)

(Mencatatan Penjualan 10 x 6000 x 10.300 = Rp. 618.000.000)

Harga Pokok Penjualan 535.000.000 (Db)
Persediaan Barang 535.000.000 (Kr)

(Mencatat Harga Poko Penjualan 10 x 5000 x 10.700 = Rp. 535.000.000)

31/12/2009

Penilaian Kas

Kas 22.500.000 (Db)
Laba Selisih Kurs 22.500.000 (Kr)

Saldo Kas Per Book

25.000 USD, Kurs : 10.500 = 262.500.000
30.000 USD, Kurs : 10.300 = 309.000.000
Total : 571.500.000

Kas yg akan ditampilkan di Neraca sesuai kurs BI
55.000 USD x 10.800 = Rp.594.000.000

Laba Selisih kurs yang diakui
594.000.000 – 571.500.000 = Rp. 22.500.000

Penilaian piutang

Piutang 15.000.000 (Db)
Laba Selisih Kurs 15.000.000
(Kr)

Saldo Piutang Per Book
30.000 USD, Kurs 10.300 = Rp. 309.000.000

Piutang yg akan ditampilkan di Neraca sesuai kurs BI
30.000 USD, Kurs 10.800 = Rp. 324.000.000

Laba Selisih kurs yang diakui
324.000.000 – 309.000.000 = Rp. 15.000.000

SEMOGA JELAS DAN BERMANFAAT

0 Comments:

Posting Komentar