Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam, atau beras ketan putih dalam bentuk:
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
- Gilingan.
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
- Beras pecah.
- Menir (groats) beras.
Segala jenis
jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan, atau berondong jagung, dalam bentuk:- Jagung yang telah dikupas maupun belum.
- Jagung tongkol dan biji jagung atau jagung pipilan.
- Menir (groats) atau beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
S
agu, dalam bentuk:Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam, pecah maupun utuh.
Garam, baik yang beriodium maupun tidak beriodium, termasuk:
- Garam meja.
- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kilogram atau lebih, dengan kadar NaCl 94,7%.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Jasa tidak kena PPN
Jasa di bidang pelayanan kesehatan, meliputi:
Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
- Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
- Jasa lembaga rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa pelayanan sosial lainnya, kecuali yang bersifat komersial.
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
- Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.
- Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi.
Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
- Jasa pelayanan rumah ibadah.
- Jasa lainnya di bidang keagamaan.
Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi.
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta, yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan air, meliputi jasa angkutan umum di darat, laut, danau maupun sungai yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta.
Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
- Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
- Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, , motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.rumah penginapan
- Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perdagangan (IUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
0 Comments:
Posting Komentar