Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILANPASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

PER-10/PJ/2009

TENTANG

PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILANPASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

Siapa Yang dapat diberikan pengurangan ?
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009

Berapa pengurangan yang dapat diberikan?
Dapat diberikan pengurangan sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari s.d Juni 2009 Besarnya dihitung dari :

  1. besarnya PPh Ps 25 bulan Desember tahun 2008 (yang seharusnya dibayar di bulan Desember 2008)
  2. apabila WP sudah menyampaikan SPT Tahunan 2008, maka besarnya pengurangan dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh 2008

Siapa saja WP yang bisa memanfaatkan pengurangan tersebut?
Semua Wajib Pajak kecuali WP Bank, BUMN, BUMD, Perusahaan Masuk Bursa/Go Publik, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan harus membuat laporan keuangan berkala.

Bagaimana Caranya?
WP menyampaikan surat pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Ps 25 yang diminta dengan melampirkan :

  1. penghitungan PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh 2008 atau penghitungan sementara PPh Terutang tahun pajak 2008, (lihat lampiran I) ;dan
  2. perkiraan penghitungan PPh yang akan terutang tahun 2009 (lampiran II)
  3. Ditandatangani pengurus atau direksi

Kapan surat tersebut disampaikan ke KPP?

Paling lambat 30 April 2009

Dapatkah mengajukan pengurangan untuk yang masa pajak Juli s.d Desember 2009?
Kalo dapat apa syaratnya?

Bisa. Syaratnya :

  1. surat permohonan pengurangan disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2009 dan harus dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari s.d Juni 2009. dengan dilampirkan :
  2. penghitungan besarnya PPh yang akan terutang di tahun 2009 berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan perkiraan penghasilan yang akan diterima sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009. (format lihat Lampiran I dan Lampiran II)

Bagaimana apabila WP tidak mengajukan surat permohonan pengurangan PPh Ps 25 untuk masa Juli s.d Desember 2009?
WP wajib membayar PPh Pasal 25 untuk masa Juli s.d Desember 2009 sebesar PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

Oleh : Seputar pelayanan pajak

1 Comment:

ant888 said...

Yth.

Pak saya mau konsultasi masalah perpajakan :
1. Laporan keuangan
selama beroperasi 4 tahun ini empat tahun dengan rugi :
1. tahun 2005 : rugi Rp. 596.963.877,- (di periksa pajak SKP THN 2007 rugi fiskal Rp.450.362.802)
2. tahun 2006 : rugi Rp. 660.022.830,- (di periksa pajak SKP THN 2008 rugi fiskal Rp.470.410.084)
3. tahun 2007 : rugi Rp. 467.246.222,-
4. tahun 2008 : rugi Rp. 122.588.863,-

pertanyaannya :

a. apakah setelah keluar skp rugi tersebut saya harus menyesuaikan rugi komersil saya dengan rugi fiskal di neraca komersil saya, ataukah saya tetap membukukan rugi saya apaadanya dalam artian tidak membukuan yang sudah diperiksa, kalau dibukukan maka akan selisih dineraca, karena pastinya rugi fiskal yang di SKP adalah rugi untuk perhitungan kompensasi kerugiannya. apakah neraca komersil harus sama dengan fiskal, mohon diberi petunjuk.

b. saya sedang mengisi SPT Tahunan 2008, yang saya lampirkan dalam laporan pajak tetap neraca komersil atau fiskal, dan bagaimana menyesuaikannya.

terimakasih

Posting Komentar