Dengan berlakunya UU PPh No 36 Tahun 2008, berlaku pula tarif PPh Pasal 23 yang baru. Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif normal.
Cuplikkan Pasal 23 UU No 36 Tahun 2008 “ Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.”
Tarif Pajak PPh pasal 23
a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g ;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f ;
- royalti; dan
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
Pemotongan pajak tersebut tidak dilakukan atas:
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
- bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i ;
- sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.