Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


Dirjen Pajak Naikkan Batas Omzet UKM Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN menjadi Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya Rp600 juta per tahun.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.

Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. 

"Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan memilih menjadi non-PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Chandra menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak khawatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya.

Dengan naiknya batasan omzet ini, maka bagi PKP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non-PKP, tidak diwajibkan lagi untuk membuat Faktur Pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Kendati demikian, secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. "Dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya."

Sumber :  http://economy.okezone.com