Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sangsi administrasi berupa denda, dan atau bunga
Fungsi Surat Tagihan Pajak:
- sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
- sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
- sarana untuk menagih pajak.
Sebab diterbitkannya STP:
- Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur secara lengkap
- PKP melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
- PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan
Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:
- denda administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh dan ;
- denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
- bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
- bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya