Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


PPh 23 Jasa Tenaga Kerja

Sesuai dengan Pasal 14 dalam PP Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN disebutkan bahwa penyerahan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN meliputi :

a. Jasa tenaga kerja

Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.

b. Jasa penyedia tenaga kerja

Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.

Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha dengan ketentuan:

  • Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja
  • Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

Jenis jasa sebagaimana diatas merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Jenis jasa diatas berbeda dengan pengertian outsourcing. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.53/2003 disebutkan bahwa outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Lebih lanjut dasar pengenaan pajak atas penyerahan outsourcing tersebut adalah sebesar penggantian yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan management fee).
Adapun implikasi dari segi pajak penghasilannya adalah mengacu pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009), yang mengatur mengenai jenis jasa yang wajib dipotong PPh Pasal 23 dimana disebutkan bahwa tarif 2% dikenakan dari jumlah bruto atas:

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Kemudian dalam pasal 23 ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dalam UU Nomor 36 tahun 2008 disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 huruf k termasuk jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).

Sehingga tarif PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) adalah sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Lebih lanjut dalam kontrak serta seluruh dokumen pendukung yang diterbitkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, harus menyebutkan dengan jelas pemisahan antara unsur jasa dengan unsur material.

Contoh kasus :

Perusahaan ‘XYZ’ menerima Invoice sebuah perusahaan outsource dengan rincian sbb : Upah karyawan Rp 5.000, manajemen fee Rp. 500, PPN Rp. 50 (10% dari manajemen fee) sehingga total tagihan Rp. 5.550

Penghitungan pajaknya seharusnya adalah sebagai berikut:

  • Upah Karyawan : Rp 5.000
  • Manajemen Fee : Rp 500
  • Jumlah: Rp 5.500.
  • PPN 10% dari tagihan: Rp 550
  • PPh Pasal 23 2% dari manajemen fee: Rp 10
  • Jumlah yang dibayarkan : Rp 6.040.

Pencatatannya adalah:

  • Beban: Rp 5.500
  • PPN Masukan: Rp 550
  • Utang PPh Pasal 23: Rp 10
  • Kas: Rp 6.040 .

Adapun untuk transaksi sebelum 1 Januari 2009, tarif PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) mengacu pada PER-70/PJ/2007 adalah 15% x perkiraan penghasilan netto. Perkiraan penghasilan netto nya adalah sebesar 30% x jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Secara singkat, tarif PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja adalah 4,5% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

(Sunarto, Tax Supervisor PB&Co)