Jl. Kutilang 9/11 Perum GKA, Gresik-Jawa timur Telp.031-3957653, 08113514057

Kapur Sirih


Kami hadir untuk membantu para pengusaha memahami Pajak dan akuntansi untuk meningkatkan kinerja usahanya dan kesejahteraan pekerja dimasa datang. Disitus ini, kami akan coba memberikan informasi tentang pajak dan akuntansi yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan anda dan kami juga melayani konsultasi gratis lewat chatting maupun email ke talk.joko@gmail.com.

Bagi anda yang terlalu sibuk mengurusi bisnis, anda juga dapat menyerahkan pekerjaan-pekerjaan di bidang pajak dan akuntansi kepada kami dengan harga yang terjangkau (sesusai kemampuan perusahaan anda). Pada prinsipnya kami hadir untuk saling membantu dan berbagi pengetahuan.

Chat With Me

Kolom Pajak


PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILANPASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

PER-10/PJ/2009

TENTANG

PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILANPASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

Siapa Yang dapat diberikan pengurangan ?
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009

Berapa pengurangan yang dapat diberikan?
Dapat diberikan pengurangan sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari s.d Juni 2009 Besarnya dihitung dari :

  1. besarnya PPh Ps 25 bulan Desember tahun 2008 (yang seharusnya dibayar di bulan Desember 2008)
  2. apabila WP sudah menyampaikan SPT Tahunan 2008, maka besarnya pengurangan dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh 2008

Siapa saja WP yang bisa memanfaatkan pengurangan tersebut?
Semua Wajib Pajak kecuali WP Bank, BUMN, BUMD, Perusahaan Masuk Bursa/Go Publik, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan harus membuat laporan keuangan berkala.

Bagaimana Caranya?
WP menyampaikan surat pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Ps 25 yang diminta dengan melampirkan :

  1. penghitungan PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh 2008 atau penghitungan sementara PPh Terutang tahun pajak 2008, (lihat lampiran I) ;dan
  2. perkiraan penghitungan PPh yang akan terutang tahun 2009 (lampiran II)
  3. Ditandatangani pengurus atau direksi

Kapan surat tersebut disampaikan ke KPP?

Paling lambat 30 April 2009

Dapatkah mengajukan pengurangan untuk yang masa pajak Juli s.d Desember 2009?
Kalo dapat apa syaratnya?

Bisa. Syaratnya :

  1. surat permohonan pengurangan disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2009 dan harus dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari s.d Juni 2009. dengan dilampirkan :
  2. penghitungan besarnya PPh yang akan terutang di tahun 2009 berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan perkiraan penghasilan yang akan diterima sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009. (format lihat Lampiran I dan Lampiran II)

Bagaimana apabila WP tidak mengajukan surat permohonan pengurangan PPh Ps 25 untuk masa Juli s.d Desember 2009?
WP wajib membayar PPh Pasal 25 untuk masa Juli s.d Desember 2009 sebesar PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

Oleh : Seputar pelayanan pajak

Penghitungan PPh Ps 21 tahun 2009

Untuk tahun pajak 2009 ini terdapat beberapa perubahan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh ) Pasal 21.

Perubahan itu meliputi :

1. Perubahan Biaya Jabatan (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008)

Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,- (limaratus ribu) sebulan . Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,- setahun atau Rp 108.000,- sebulan.

Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,- (dua juta empar ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,- setahun atau Rp 36.000,- sebulan

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (Pasal 7 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008)

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tamb ahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan

Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluhribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

3. Tarif PPh Ps 21 (Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) adalah 5% (lima persen)

di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah 15% (lima belas persen

di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah 25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah 30% (tiga puluh persen)

4. Tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Ps 21 untuk tahun pajak 2009 (Pasal 13 ayat (5) PMK No. 252/PMK.03/2008)

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir (Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu dimana pegawai tetap herhenti bekerja ) adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Sebelum tahun pajak 2009, selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Ps 21.

Untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2008 masih ada (PER-39/PJ/2008)
Dan disampaikan ke KPP paling lambat 31 maret 2009. Apabila ada kekurangan bayar , harus dilunasi sebelum SPT disampaikan.

Perhatian :

Terdapat perubahan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk tahun pajak 2009. Karena adanya beberapa perubahan peraturan. Perubahan tersebut meliputi perubahan PTKP, Tarif PPh dan Biaya Jabatan. Dan di tahun 2009 tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Sumber : Seputar Pelayanan Pajak